Sunday, June 21, 2009
Sunday, June 14, 2009
Harimau Jawa
Terima kasih buat Bpk Danang FR atas informasi artikelnya.
Friday, June 12, 2009
Satu Gajah Ditemukan dalam Kondisi Hangus Terbakar
"Gajah yang mati memang sengaja diracun dengan jenis organophospat yang biasa digunakan untuk meracun binatang seperti babi," kata Edi Susanto di Pekanbaru, Kamis (11/6).
Empat gajah itu ditemukan mati di kawasan konsesi PT RPI, anak perusahaan PT Riau Andalan Pulp and Papers (RAPP), yang berbatasan dengan perkebunan sawit PTPN V bekerja sama dengan Koperasi Pelangi Siampu Pesikaian, di perbatasan Kabupaten Indragiri Hulu dan Pelalawan pada Mei lalu.
Dua gajah yang mati betina berusia sekitar 20 tahun, dan satu ekor gajah kecil usia lima tahun. Adapun seekor gajah lainnya ditemukan mati dalam kondisi hangus terbakar.
Menurut Edi Susanto, jenis racun telah diketahui dari hasil pemeriksaan sampel gajah di Laboratorium Balai Penyidikan dan Pengujian Veteriner Departemen Pertanian Cabang Bukittinggi.
Selain itu, BKSDA juga menemukan barang bukti racun di tempat kejadian yang sengaja dioleskan di daun dan pelepah sawit. "Racun yang dioleskan di pohon sawit sangat banyak hingga mencapai radius satu kilometer di sekitar lokasi kejadian," katanya.
Ia mengatakan, kasus tersebut bisa dikategorikan sebagai kejadian luar biasa sehingga BKSDA meminta kepolisian mengusut para pelaku pembunuhan satwa dilindungi ini.
Diduga kuat, kematian satwa ini berpangkal dari konflik gajah dan manusia karena daerah Peranap merupakan daerah jelajah gajah yang ada di Taman Nasional Tesso Nilo.
"Ini adalah kejadian luar biasa karena dalam sepekan empat gajah ditemukan mati. Jadi, proses hukum terhadap pelaku harus diteruskan," katanya.
Humas World Wide Fund for Nature (WWF) Riau Syamsidar mengatakan, tidak ada alasan bagi polisi untuk kesulitan mencari tersangka pembunuh gajah itu karena bukti-bukti yang ada sudah lengkap.
Para pelaku pembunuh satwa dilindungi bisa dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Sebab, para pelaku melakukan pembunuhan dengan sengaja, mereka dapat dihukum penjara maksimal lima tahun dan denda sebesar Rp 200 juta.
Kasus pembunuhan empat gajah Sumatera itu kini ditangani Kepolisian Sektor Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu.
Diambil dr Kompas.com